Haram menikahi gadis satu kampung
MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan muzakarah dan diskusi di antara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, fatwa pun diberikan pada tanggal 3 oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit di antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah tersilap dalam mengambil keputusan tersebut. Untuk mengetahui alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewawancara sekretari umum MUI Prof. Dr. Din syamsudin, Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof. Dr. Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya... ..