Kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi) merupakan jenis kura-kura yang termasuk dalam keluarga Chelidae. Jenis ini hidup di lahan basah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Sesuai namanya, kura-kura ini memiliki leher panjang menyerupai ular. Ini yang membedakannya dengan jenis lainnya.
Kura-kura ini, tidak memiliki kemampuan untuk menarik kepalanya masuk ke dalam tempurung, sebab lehernya yang panjang membuatnya tidak bisa melakukan itu. Untuk melindungi bagian kepalanya, dia hanya melipat lehernya ke kanan dan ke kiri di bagian bawah sisi terluar tempurung.
Kura-kura leher ular rote pertama kali ditemukan pada 1891 oleh George Albert Boulenger dan dipisahkan menjadi spesies tersendiri pada 1994 oleh Dr. Anders Rhodin dari Chelonia Research Fondation Lunenburg, Amerika Serikat. Nama mccordi diambil dari nama William Mccordi, seorang ahli kura-kura dari Hopewell Junction, New York, Amerika. Chelodina mccordi ditetapkan sebagai spesies tersendiri, terlepas dari sebelumnya, Chelodina novaeguineae, yang tahun 1980 ditetapkan pemerintah sebagai satwa dilindungi.
Keberadaan kura-kura leher ular rote memang sudah sulit dijumpai di alam liar. Tetapi, di sejumlah tempat seperti kebun binatang dan pusat penangkaran masih ada dan populasinya diusahakan meningkat. Di antaranya di Amerika, Eropa dan Asia, termasuk di Indonesia yang tengah dilakukan breeding atau pengembangbiakan. Jenis ini juga telah dirilis oleh ZSL (Zoological Society of London) sebagai 100 Reptil Terancam Punah secara global (100 Evolutionarily Distinct and Globally Endangered Reptiles) melalui program the Edge of Existence.
Keberadaan kura-kura leher ular rote di habitat aslinya, Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih terus diteliti. Gangguan manusia dan terdegradasinya habitat dituding sebagai penyebab utama makin sulitnya kura-kura endemik ini dipantau di alam. Jenis ini banyak diperdagangkan oleh para kolektor reptil endemik internasional. Sehingga lebih sering ditemukan di penangkaran dibandingkan habitat aslinya. Ditambah dengan Fakta lainnya, satwa ini belum dilindungi PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
sumber https://www.mongabay.co.id/2018/07/10/sulit-ditemukan-kura-kura-leher-ular-rote-menuju-kepunahan/