SLEMAN, blogku-007 – Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas meyakini penyidikan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan tidak akan berhenti hanya karena putusan praperadilan. Apalagi unsur ketidakprofesionalan dalam putusan itu sangat kentara, sehingga tidak akan sulit bagi MA untuk menganulirnya.
“Saya yakin KPK akan segera mengajukan PK. Saya ikut terlibat dalam penyusunan kode etik yang menjadi komitmen antara KY dan MA, sehingga bisa menilai unsur tidak profesional dalam putusan itu sangat kelihatan,” tegas Busyro, usai acara diskusi Institute for Research and Empowerment (IRE) di Joglo Winasis Sleman, Kamis (19/2).
Penyelesaian kasus BG itu, menurut dia, menjadi bagian dari tanggung jawab Plt pimpinan KPK yang baru saja ditunjuk oleh Presiden. Di lain sisi, putusan praperadilan BG itu membuktikan masih kokohnya mafia peradilan sehingga menjadi tugas KY dan MA untuk menyelesaikan.
Menyikapi konflik antara KPK dan Polri yang terus berulang, Busyro menilai ke depan perlu dipertimbangkan pembagian tugas yang jelas antara dua institusi itu, khususnya menyangkut penanganan kasus korupsi. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga marwah kepolisian tapi juga lembaga penegak hukum dalam lingkup yang luas.
“Sebaiknya perkara korupsi diserahkan saja kepada kejaksaan dan KPK. Itu pun perlu kluster, minimal seperti yang sudah berjalan sekarang yakni KPK menangani kasus yang nilai kerugiannya diatas Rp 1 miliar,” kata Busyro.
“Saya yakin KPK akan segera mengajukan PK. Saya ikut terlibat dalam penyusunan kode etik yang menjadi komitmen antara KY dan MA, sehingga bisa menilai unsur tidak profesional dalam putusan itu sangat kelihatan,” tegas Busyro, usai acara diskusi Institute for Research and Empowerment (IRE) di Joglo Winasis Sleman, Kamis (19/2).
Penyelesaian kasus BG itu, menurut dia, menjadi bagian dari tanggung jawab Plt pimpinan KPK yang baru saja ditunjuk oleh Presiden. Di lain sisi, putusan praperadilan BG itu membuktikan masih kokohnya mafia peradilan sehingga menjadi tugas KY dan MA untuk menyelesaikan.
Menyikapi konflik antara KPK dan Polri yang terus berulang, Busyro menilai ke depan perlu dipertimbangkan pembagian tugas yang jelas antara dua institusi itu, khususnya menyangkut penanganan kasus korupsi. Tujuannya tidak hanya untuk menjaga marwah kepolisian tapi juga lembaga penegak hukum dalam lingkup yang luas.
“Sebaiknya perkara korupsi diserahkan saja kepada kejaksaan dan KPK. Itu pun perlu kluster, minimal seperti yang sudah berjalan sekarang yakni KPK menangani kasus yang nilai kerugiannya diatas Rp 1 miliar,” kata Busyro.
sumber: http://berita.suaramerdeka.com/