Hukum Menjadi Pegawai Di Diskotik
Nama :Roma Wijaya
Kelas :Ulya (A)
Hukum Menjadi Pegawai Di Diskotik
Pada era globalisasi ini banyak sekali
perkembangan – perkembangan pola hidup barat
yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di daerah perkotaan. Mereka
lebih cepat terkontaminasi oleh gemerlap dan gaya dunia barat. Salah satu dari
pengaruhnya ialah di daerah perkotaan banyak tempat – tempat yang menjadi titik
central kehidupan yang cnta dunia yang dibawa oleh dunia barat. Hal ini pun
dijadikan tempat lahan untuk memperkerjakan masyarakat lokal agar mendapatkan
pekerjaan.
Walaupun tempat tersebut yang disebut dengan
diskotik menjadi lahan pekerjaan bagi para pengangguran yang berada di daerah
perkotaan, namun hal ini justru menjadi problem bagi umat muslim yang menjadi
pengangguran kemudian mereka bekerja di tempat tersebut. Bagaimana hukumnya
bekerja di tempat seperti itu yang menjadi pusat kemaksiatan. Apalagi pada
malam hari, tempat tersebut menjadi tempat para pelacur yang akan melayani para
lelaki.
Di sini akan dikaji berdasarkan kaidah –
kaidah fiqih serta dalil yang menguatkan kaidah tersebut.
الْاُمُورُ
بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap
segala perkara tergantung kepada maksud tujuannya.”
Pada
kaidah tersebut menjelaskan kepada kita bahwa perbuatan kita dipandang buruk
atau baik tergantung kepada maksud serta niatnya, misalkan jika seseorang
mencuri kepada orang yang kaya namun ia pelit dengan tujuan orang mencuri itu
ingin menyadarkan orang pelit tersebut, apabila sudah sadar maka harta yang
dicuri itu dikembalikan. Dalil dari hal tersebut terdapat dari sabda rasul,
yaitu :
اِنَّمَا الْاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَاِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ
فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا اَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ اِلَى مَا هَاجَرَ اِلَيْهِ
“Setiap
perbuatan itu tergantung kepada niatnya dan bagi setiap orang sesuai dengan
niatnya. Barangsiapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada
Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa hijrahnya karena mengaharapkan kepentingan
dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang
dinikahinya.”(HR. Bukhari Muslim dari Umar bin Khathab)
Dari
hadits di atas menjelaskan bahwa segala perbuatan dilihat baik buruk tergantung
niatnya. Sekarang kajian tentang para pekerja muslim yang bekerja di diskotik,
dari segi sosial mereka terangkat ekonominya yang tadinya jadi pengangguran menjadi tidak. Akan tetapi,
titik permasalahannya ialah mereka bekerja di tempat kemaksiatan yang tentunya
dilarang oleh agama. Jika berdasarkan
kaidah fiqih yang telah disebutkan tadi, terdapat dua kemungkinan. Pertama, orang
muslim yang bekerja di diskotik, namun ia berniat untuk mencari ridha Allah
serta menafkahi keluarganya dan juga kemungkinan bisa sambil berdakwah di
tempat tersebut. Kedua, orang muslim yang bekerja di diskotik, namun
niatnya agar menjadi kaya serta hanya mengejar hal – hal yang barbau
keduniawian.
Pertama,
apabila orang tersebut selalu niatnya seperti itu, maka berdasarkan kaidah tadi
yang juga mendapatkan legitimasi dari hadits – hadits nabi orang tersebut tidak
berdosa karena niatnya baik. Hal ini dikuatkan lagi oleh hadits nabi, yaitu :
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“Adapun
niat seorang muslim itu lebih baik daripada amalnya.”(HR. Thabrani dari Sahal
bin Sa’id al – Sai’di)
Kedua, hukum dari
orang kedua ini ialah haram dan berdosa karena niatnya buruk, hal tersebut
berdasarkan kaidah dan juga dari hadits nabi saw.
Akan tetapi, terdapat
pengecualian bagi para pelacur yang bekerja di diskotik, walaupun niatnya baik
mereka tetap berdosa atas perbuatannya.
Kesimpulannya ialah bahwa walaupun orang tersebut bekerja
di tempat seperti diskotik tidak haram, apabila niatnya baik kecuali para
pelacur. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang diperkuat dengan hadits nabi.
0 Response to "Hukum Menjadi Pegawai Di Diskotik"
Post a Comment