Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2015

Cara Mengatasi NRG Yang Tidak DItemukan

Assalamualaikum  Bapak/Ibuk Guru dimana saja berada 

Terkait dengan beberapa laporan guru bahwa tidak menemukan NRG sertifikasinya, maka saya akan berikanSolusi NRG tidak ditemukan. NRG yang tidak ditemukan bukanlah hilang namun hanya perlu di update dan pengjuan ulang dikarenakan upgrade dari sistem Padamu Negeri 2015. 

Sedikit membahas tentang apa itu NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru 

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. 

Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Berikut panduan VerVal NRG  :

1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
NRG YANG TIDAK DITEMUKAN HANYA PERLU PENGAJUAN ULANG

9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.

Demikian informasi terbaru yang bisa saya share, semoga dapat membantu bapak dan ibu yang sedang cek Data NRG terbaru 2015.

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber:Maribelajarbk.web.id

Kamis, 05 Maret 2015

Cara mengecek NRG dan Status Sertifikasi

image

Bagi para guru yang sudah sertifikasi, tentu saja memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru adalah sebuah kemestian. NRG diberikan kepada setiap guru serifikasi yang telah memenuhi persyaratan. Nomor unik ini pun tidak selamanya dapat kita miliki. Setiap tahun kita harus melakukan update dengan verifikasi dan validasi (verval) agar NRG yang dimiliki tetap berlaku. Bagi guru sertifikasi, jika NRG sudah dimiliki dan jumlah jam linear mencapai 24 jam maka akan diterbitkan SKTP sebagai dasar pencairan tunjangan sertifikasi.

Cara mengecek NRG dan Status Sertifikasi adalah dengan mengunjungi website Info PTK kemudian masukkan NUPTK dan password anda. Password yang dimaksud adalah tanggal lahir anda dalam format tahun-bulan-tanggal atau YYYYMMDD. Misalnya, anda lahir pada tanggal 28 Maret 1980 maka password anda adalah 19800328. Berikut ini link website Info PTK yang dapat anda kunjungi untuk mengecek NRG dan status sertifikasi anda :

http://223.27.144.195:8081/

http://223.27.144.195:8082/

http://223.27.144.195:8083/

http://223.27.144.195:8084/

http://223.27.144.195:8085/

http://223.27.144.195:8086/

Demikian informasi mengenai cara mengecek NRG dan status sertifikasi ini. Semoga bermanfaat.

Rabu, 25 Februari 2015

Panduan Verval dan Pengajuan NRG Baru

 

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

jenis ajuan

 

Bagi anda yang sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)

Panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) >> Panduan Pengajuan NRG Baru

Minggu, 18 Januari 2015

Download Pedoman Sertifikasi 2015 (PPGJ)

image

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).

Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJadalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Untuk lebih memahami proses rekrutmen dan penetapan calon peserta PPGJ berikut link download buku pedoman PPGJ dan paparannya :

  1. Paparan Sertifikasi Guru 2015 Melalui PPGJ [ klik di sini ]
  2. Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2015 Melalui PPGJ [ klik di sini ]

Kamis, 08 Januari 2015

Beredar SMS Berantai Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Satu pekan terakhir sejumlah guru diresahkan dengan pesan singkat berupa SMS berantai yang mengabarkan tunjangan sertifikasi akan dicabut per Januari 2015 mendatang.
Kebijakan tersebut sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) dari Mendikbud, Menteri Keuangan, dan Menpan RB.
Berikut isi penampakan SMS yang beredar beberapa waktu terakhir dan meresahkan sejumlah guru:

KABAR  GEMBIRA BUAT GURU2. SKB MENKEU.MENDIKBUD.MENPAN NO.251/SKB/2015. Menjlskan bhw:1.Tnjngan sertpkasi dicabut TMT1 januari 2015 2.Sbgai penggantinyan dberikan tunjangan ksjahtraan sesuai Gol/Ruang 
GOL II.A.B. 3JT. II.CD.3,5JT.III.A.B 4JT.III.C.D.4,5JT. IV.A.B.5JT. IV.C.D.6JT dtmbah tunjangan daerah terpncil tngkat kab/kota 2,5jt/bln. bg tnjngn struktral KS. 2,5JT/BL.PENILIK., PENGAWAS 3JT.KA.TU. 3JT/BL KA UPTD 5JT/BL.GAJI KE-13 DBERIKAN TIAP BLN FBRUARI . DAN GAJI POKOK JG DIADAKAN PERUBAHAN SBB. GOL II.A.B. 3,5JT. II.CD.4JT.III.A.B 4,5JT.III.C.D.5JT. IV.A.B.5JT. IV.C.D.6,5JT. BAGI GURU WB 2JT/BL dana dr APBN.P.

Adapun kebenaran dari SMS tersebut, wallohua'lam penulis belum mengetahuinya, untuk itu kepada Bapak/Ibuk Guru, agar tetap tenang saja, sikap terbaik kita adalah menunggu konfirmasi selanjutnya dari pihak yang berkompeten.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Sabtu, 15 November 2014

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2015

Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015.

Di dalam Undang-undang guru dan dosen (UUGD) no 14 tahun 2005, program sertifikasi guru berlaku hingga 2015 yang akan datang , sehingga diperkirakan program sertifikasi guru melalui PLPG masih akan berlangsung hingga 2015 yang akan datang sebagai tahun terakhir pelaksanaan sertifikasi guru menggunakan pola Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kecuali pemerintah membuat aturan baru mengenai sertifkasi guru tahun 2015 nanti. Termasuk apakah nanti program sertifikasi akan diteruskan, ataukah dievaluasi atau bahkan mungkin dihentikan??.


Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 yang akan datang, rencananya masih ditujukan untuk guru dalam jabatan. Untuk kemudian setelah tahun 2015, pola sertifikasi PPG bagi guru dalam jabatan akan dimulai..

Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, maka mulai bulan November 2014 ini laman sergur.kemdiknas.go.id menampilkan notifikasi atau peringatan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik untuk melakukan persiapan berupa instruksi untuk melakukan pembaharuan dan perubahan data di laman PADAMU NEGERI agar data-data NUPTK yang ada didalamnya merupakan data yang terkini dan uptodate .

Sebab, yang menjadi data sumber calon peserta sertifikasi guru adalah data NUPTK yang ada di PADAMU NEGERI. Sistem akan melakukan penyaringan secara otomatis berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Kriteria-kriteria ini sebenarnya tertuang didalam Buku 1 Panduan penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahunnya. Namun, karena buku 1 tahun 2015 belum terbit, maka data-data kriteria yang dimaksud adalah data-data yang bersifat umum dan menjadi syarat penetapan sertifikasi guru setiap tahunnya.

Secara umum, data-data yang harus ''diperiksa'' di PADAMU NEGERI dan dilakukan pembaharuan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya adalah data-data berikut ini :

  • Kualifikasi pendidikan S1 . Kualifikasi S1 ini wajib karena untuk dapat menjadi peserta sertifikasi guru minimal harus berlatar belakang akademis S1 atau D4.
  • Program studi pendidikan S1 . Sistem AP2SG menggunakan data prodi S1 untuk mengetahui apakah bidang studi yang diampu saat ini sesuai atau linier dengan latar belakang prodi S1 atau tidak.
  • Mata pelajaran yang diampu. Banyak kasus guru gagal mengikuti sertifikasi karena dokumen SK pembagian tugas mengajar tidak sesuai dengan mapel yang akan disertifikasi yang tersimpan didalam database PADAMU NEGERI. Hal ini merupakan kelalaian guru karena tidak melakukan perubahan data mapel ketika guru tersebut mengampu bidang studi baru.
    • Jenjang tempat tugas . Sama seperti poin mata pelajaran yang diampu, guru lalai dan tidak merubah jenjang tempat tugas ketika guru tersebut pindah tugas ke tempat yang baru sehingga diusulkan dari tempat tugas lama. Padahal SK pembagian tugas mengajarnya tidak lagi di tempat tugas yang lama. Perbedaan ini akan menyebabkan guru tidak lulus verifikasi berkas.
      • Sekolah induk dibawah naungan KEMENDIKBUD. Sekolah yang berada dibawah naungan KEMENAG akan disertifikasi oleh KEMENAG. Demikian juga sebaliknya.Oleh karena itu, bagi sekolah yang seharusnya berada dibawah naungan KEMENDIKBUD tetapi tercatat berada dibawah naungan KEMENAG, segera laporkan ke LPMP untuk dilakukan perubahan.

      Demikian, semoga bermanfaat. (Baca : Tiga Perubahan Ujian Nasional 2015)


      Dikutip dari : ForumPtk.Org

      Kamis, 01 Mei 2014

      Tak Mengajar Satu Jam Tunjangan Guru Sebulan Hangus?

      image

      Ketua PGRI Sulistiyo mengatakan, banyak guru yang stres dan merasa tertekan dengan kebijakan yang menyebutkan satu jam saja tidak mengajar, maka guru tidak dibayarkan tunjangan sertifikasinya, Kamis, (1/5).
      "Tidak ada alasan dan tidak ada pertimbangan apapun. Jadi kalau tidak mengajar satu jam pokoknya tidak  dibayar keseluruhan tunjangannya  dalam satu bulan," kata Sulistiyo.
      Jadi, ujar Sulistiyo, misal ada guru yang izin sakit lalu hanya mengajar 23 jam karena tidak masuk satu hari, bukan tunjangan sertifikasinya dikurangi satu hari. Namun tidak dibayar untuk satu bulan, ini membuat guru menjadi menderita.
      "Kebijakan ini bikin stres guru. Padahal kalau  guru stres maka  kinerja tidak akan bagus, malah justru akan menganggu kinerja guru," kata Sulistiyo.
      Kebijakan yang buruk ini, terang Sulistiyo, tertuang dalam petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)  melalui mekanisme transfer daerah 2014,  khusus Bab III huruf B nomor 1, butir e, isinya: sesuai dengan peraturan perundangan, guru yang tidak  memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu, maka tunjangan profesinya tidak dibayar. Ini  ditafsirkan oleh pemerintah daerah kalau tidak mengajar satu jam saja maka seluruh  tunjangan profesi guru selama sebulan tidak  dibayarkan.
      Kebijakan ini, kata Sulistiyo, tidak adil sebab tugas utama guru tidak hanya mengajar saja tetapi membimbing, melatih. "Seharusnya 24 jam itu termasuk tugas wali kelas, membimbing OSIS dan kegiatan lainnya,"katanya.
      Pemerintah, ujar Sulistiyo, seharusnya mendekati masa pergantian membuat kebijakan yang baik. "Ini malah membuat kebijakan yang membuat guru stres,"ujarnya.

       

      Sumber : Republika

      Rabu, 30 April 2014

      Download SKTP Kabupaten Wonogiri NOMOR : 0105.0312/C5.6/TP/T1/2014

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan SKTP (Surat Keputusan tentang Penerima Tunjangan Profesi) bagi guru pegawai negeri sipil pada jenjang pendidikan dasar Kabupaten Wonogiri. SK dengan nomor 0105.0312/C5.6/TP/T1/2014 ini memuat 114 nama guru di Kabupaten Wonogiri yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

      image

      SK tertanggal 4 April ini menjadi dasar pemberian tunjangan profesi guru yang nantinya diberikan setiap bulan. Tunjangan profesi tersebut setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang bersangkutan dan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.

       

      Download SKTP [klik di sini]

      Minggu, 27 April 2014

      Inilah Kriteria Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014

      image
      Penetapan Peserta

      Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.

      Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :

      • Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
      • Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
      • Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.
       
      Tindak Lanjut

      Bagi peserta sertifikasi silahkan periksa kembali kebenaran bidang studi sertifikasi untuk diperbaiki jika diperlukan melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota. Lengkapi dokumen pendukung jika belum lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu cetak dokumen A1.

      Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya.

      Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

      Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.

      Bagi guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau peserta UKG 2014 belum verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung ke dinas kabupaten/kota masing-masing.

       

      Sumber : Website Sergur

      Minggu, 30 Maret 2014

      Download REKAP PRA SK TUNJANGAN PROFESI 2014 PER TANGGAL 30 MARET 2014

      Operator SIM Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri kembali merilis Rekap Pra SK Tunjangan Profesi 2014. Rekap per tanggal 30 Maret 2014 tersebut memuat daftar guru dalam berbagai status, mulai dari belum update, Masih edit data, Siap diusulkan hingga Sudak SK. 
      Rekap ini dirilis kepada para operatos sekolah (OPS) agar turut menginformasikan kepada guru-guru di wilayah sekolah masing-masing agar cek datanya, jika keterangannya masih ada yg belum update data dan masih edit data agar segera memperbaiki data Dapodik lalu backup data BSD kemudian kirimkan ke OP. SIMTunj. lewat OP. NUPTK agar datanya menjadi siap diusulkan SK.

      image

      Download Rekap Pra SK Tunjangan Profesi per 30 Maret 2014 [klik di sini]

      Sabtu, 15 Maret 2014

      Kapan Batas Pengiriman BSD ?


      Menjawab banyaknya pertanyaan mengenai batas pengiriman BSD (Back up Sinkronisasi Dapodikdas) maka Admin P2TK Dikdas, Nazarudin Kompetan , melalui akun Facebook-nya memberikan penjelasan gamblang. Penjelan ini sekaligus mengikis berbagai komentar yang menyatakan BSD sudah tidak diterima lagi.

      image

      Berikut penjelas Nazarudin Kompetan :

      “Masih banyak yg tanya kapan bsd berakhir,..
      Bolehkan kirim bsd sekarang,..
      Sampai kapan bsd diterima,..

      Masih juga banyak yang jawab tanggal 10 maret 2014,..
      ada juga yang bilang ga tau,...
      yang kejam bilang udah tutup,..

      BSD sesuai namanya adalah BACKUP Singkron Dapodik, maka jawabanya sudah pasti,..selama sinkron belum optimal bsd masih bisa diterima,..

      pengiriman BSD tetap melalui operator tunjangan di kabupaten/kota masing2,..

      pastikan BSD yg dikirim adalah hasil olah data di dapodik yang memang sudah benar dan sesuai dengan kondisi di sekolah masing,..
      PASTIKAN DAN CEK SECARA BERULANG,..DATA PADA APLIKASI DAPODIK SEBELUM BUAT FILE BSD,.....
      PASTIKAN JUGA APLIKASI YG DIGUNAKAN UNTUK BUAT BSD ADALAH APLIKASI YANG BENAR,...”

      Jumat, 14 Maret 2014

      Cek Daftar Bank dan Nomor Rekening Peserta Sertifikasi (Rekap Pra SK Profesi)

       

      Operator SIMTunj. Profesi Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri menerbitkan Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi untuk PTK jenjang Dikdas Kabupaten Wonogiri. Informasi ini disampaikan kepada para Operator  Sekolah se-Kabupaten Wonogiri.
      image Terkait Laporan Koreksi data Tunjangan Profesi dan Rekap data Tunj. Profesi Tahun 2014 Kab. Wonogiri per tanggal 13 Maret 2014 Jenjang DIKDAS (SD dan SMP) tersebut dimohon para operator sekolah untuk menginformasikan kepada guru-guru di sekolah masing-masing agar cek datanya, jika keterangannya masih ada yang belum update data dan masih edit data agar segera memperbaiki data Dapodik (sesuai keterangan/catatan paling kanan sendiri) lalu backup data BSD kemudian kirimkan ke OP. SIMTunj. Profesi di Seksi PTK TK/SD untuk yg jenjang SD dan Seksi PTK SMP/SMA untuk jenjang SMP agar datanya menjadi siap diusulkan SK.
      Menurut Operator SIMTunj. Profesi Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri  ini baru informasi awal, Aplikasi SIMTunj. Profesi sekarang ini masih dalam proses penyempurnaan. “Mungkin nanti teman-teman menemukan data yang sudah valid di Dapodiknya dengan cek lembar PTK tapi dilaporan koreksi data masih belum valid. Intinya jika ada informasi terbaru segera kami informasikan kemudian”, tegasnya.

      Untuk cek Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi untuk PTK  silahkan [klik di sini]

      Minggu, 16 Februari 2014

      Cara Mengecek NRG Peserta Sertifikasi 2013

      Menjawab pertanyaan beberapa teman yang menanti-nanti diterbitkannya NRG maka posting kali ini akan saya sampaikan cara mengecek NRG peserta sertifikasi. Setelah peserta sertifikasi 2013 mendapatkan sertifikat pendidik usai mengikuti PLPG maka kelulusan peserta sertifikasi tersebut akan divalidasi oleh pemerintah melalui Aplikasi Dapodik.

      NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.

      image

      Berikut langkah-langkah untuk mengetahui NRG peserta sertifikasi 2013 :

      Pertama, silahkan masuk ke Website pengecekan Tunjangan Dikdas [ klik di sini].

      Kedua, pada lembar info PTK :

      1. Masukan NUPTK sebagai UserID
      2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan

        YYYYMMDD

      Ketiga, masukkan kode verifikasi dan klik Submit.

      image

      Maka akan ditampilkan data PTK secara lengkap sebgai output dari aplikasi dapodik. Pada Status Data Kelulusan Sertifikasi dapat anda lihat NRG yang anda cari.

      Demikian sekilas info mengenai cara mengecek NRG peserta sertifikasi. Semoga bermanfaat !

      Jumat, 11 Oktober 2013

      Download Daftar Peserta PLPG Tahap VI UMS Tahun 2013

       

      Siang ini Panitia Setifikasi Guru Rayon UMS kembali memposting daftar peserta yang dipanggil PLPG Tahap VI. PLPG Tahap VI tahun 2013 akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Oktober s.d. Sabtu, 26 Oktober 2013 yang bertempat di 1) SMA Muhammadiyah 2 Klaten di Delanggu; 2) Eks. Hotel Ramayana Surakarta; dan 3) Hotel Dafamkayon Boyolali (Denah Lokasi Terlampir).

      image

      Adapun hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan PLPG tahap ini silakan download link di bawah ini:

      1. Surat Undangan Peserta
      2. Lampiran 1: Daftar Peserta PLPG Tahap VI
      3. Lampiran 2: Jadwal Pelaksanaan PLPG
      4. Lampiran 3: Ketentuan Penting
      5. Lampiran 4: Biodata Peserta
      6. Lampiran 5: Checklist Kelengkapan Peserta
      7. Lampiran 6: Denah Lokasi PLPG

       

      Sumber : Website PSG UMS

      Rabu, 21 Agustus 2013

      Inilah Rencana Pembagian Mapel PLPG UMS Setiap Tahapnya

      Panitia Sertifikasi Guru Rayon 41 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) merilis rencana pembagian mapel PLPG pada setiap tahapan yang akan di gelar oleh UMS. Menurut rencana PLPG tersebut, PLPG akan di gelar dalam 9 tahap di mana setiap atahapnya memuat peserta guru kelas SD, Guru TK/PAUD,  dan guru mata pelajaran. Tahap II rencana akan dilaksanakan tanggal 2 – 11 September 2013 sedangkan tahap terakhir (tahap IX) akan digelar tanggal 19-28 Nopember 2013.

      image

      Berikut ini kami rencana pembagian mapel PLPG pada setiap tahapan :

      Tahap I ( 22 - 31 Agustus 2013 ) : Guru Kelas SD, IPA, Guru Kelas TK/PAUD, IPS, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

      Tahap II ( 2 - 11 September 2013 ) : Guru Kelas SD, Guru Kelas TK/PAUD, IPS, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

      Tahap III ( 13 - 22 September 2013 ) : Guru Kelas SD, Guru Kelas TK/PAUD, IPS, Bimbingan Konseling, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

      Tahap IV ( 24 September - 3 Oktober 2013 ) : Guru Kelas SD, PKn, Guru Kelas TK/PAUD, IPS, Bimbingan Konseling, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

      Tahap V ( 5 - 14 Oktober 2013 ) : Guru Kelas SD, IPA, PKn, Guru Kelas TK/PAUD, IPS, Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia

      Tahap VI ( 17 - 26 Oktober 2013 ) : Guru Kelas SD, IPA, PKn, IPS, Matematika, Bahasa Inggris, Guru Kelas TK/PAUD

      Tahap VII ( 28 Oktober - 6 Nopember 2013 ) : Guru Kelas SD, IPA, PKn, Guru Kelas TK/PAUD, Ekonomi, Matematika, Kewirausahaan, Bimbingan Konseling

      Tahap VIII ( 8 - 17 Nopember 2013 ) : Guru Kelas SD, IPA, Bahasa Indonesia, Guru Kelas TK/PAUD, Sejarah, Bahasa Inggris, Akuntansi

      Tahap IX ( 19 - 28 Nopember 2013 ) : Guru Kelas SD, Matematika, Guru Kelas TK/PAUD, Biologi, Bahasa Inggris, Akuntansi

      Menurut panitia, untuk daftar peserta akan diberitahukan 7 - 10 hari sebelum pelaksanaan PLPG pada tahap berikutnya. Apabila dalam rentang waktu rencana pelaksanaan PLPG di atas ada peserta yang berhalangan, diharap segera memberitahukan kepada panitia melalui surat dengan diketahui Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat dan dilampiri bukti yang mendukung alasan peserta. Surat tersebut diserahkan kepada panitia, sebelum daftar peserta dirilis agar tidak terjadi hal yang bisa merugikan peserta sendiri.

       

      Sumber : Website PSG 41 UMS

      Arsip Blog