18 Juli 2009

ayo bangkit indonesia



ayo bangkit indonesia
negeriku,,,,
jangan biarkan lukamu selimuti kepedihan hatimu
kau adalah negeri-ku yang kucintai,,,,
cobaan adalah tantangan untuk kita,,
ayo bangkit negeriku,,
jangan biarkan nila setik hancurkan susu sebelanga,,,,
negeriku ,,,
indonesia,,,

Selengkapnya...

13 Juli 2009

Isi UUD 1945

Ok sob nie isi dari Undang-Undang 1945 lanjutin yang tadi moga bermanfaat untuk kita semua.

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan inikemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Selengkapnya...

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

nah ini merupakan Undang-undang yang dipake di Negara Indonesia untuk rekan-rekan sebai wawasan saja kita juga harus bisa mengetahui, didalamnya tentang peraturan negara yg kita cintai ini agar dimana ada org luarnegeri yang tanya kita gagk blank dan dapat berbangga hati menyampaikannya, selamat membaca... o..iya artikel ini juga sering ada kok dalam pelajaran PPKN untuk yang membutuhkannya silahkan aza, artiel ini saya sadur dari wiki pedia dengan beberapa editan yang sesuai dengan buku sejarah... sukses sobat. i Love Indonesia

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 18 agustus 1945- 27 desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 desember 1949 - 17 agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode UUDS ' 50 17 agustus 1950 - 5 juli 1959
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa orde baru 11 maret 1966- 21 mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 mei 1998- 19 oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945


Selengkapnya...

Gadis Terjenius di Indonesia

Maria Audrey Lukito, lahir tanggal 1 Mei 1988 di Surabaya. Sejak kecil ia tumbuh seperti anak ‘normal’ lainnya. Bagi pasangan Budi Loekito dan Natalie Angela Oenarto orang tua Audrey, karunia terbesar yang dipunyai adalah memiliki anak jenius dan berbakat seperti Audrey. Sejak kecil, putri tunggal ini sudah menunjukkan bakat-bakat yang luar biasa. Di umur 16 bulan, Audrey sudah mampu mengenal abjad dengan baik, dan bisa memainkan nada-nada pada tuts kotak pensil. Dan pada usia 2 tahun sudah lancar membaca.

Bakat Audrey awalnya dianggap sebagai hal yang biasa oleh kedua orang tuanya. Budi dan Natalie mulai sadar saat mereka berada di Vietnam sekitar tahun 1993, saat itu Audrey berumur 3 tahun. Disana, mereka tinggal di sebuah perkampungan. Seperti layaknya anak-anak, Audrey bermain dengan anak-anak lain. Disinilah uniknya. Walaupun Audrey hanya bisa berbahasa Indonesia saat itu, namun dia bisa memimpin anak-anak Vietnam yang sebenarnya tidak bisa bahasa Indonesia. Dan pada umur yang sama, Audrey sudah mempertanyakan tentang eksistensi Tuhan.

Setelah menyaksikan sekolah dasar selama 5 tahun (dimana sebenarnya Audrey direkomendasikan guru-gurunya untuk loncat kelas), Audrey sempat meraih penghargaan dari MURI karena menjadi anak Indonesia termuda yang lulus TOEFL dengan skor 575, yaitu saat usianya 10 tahun. Saat ini TOEFLnya sudah mencapai 670. tidak hanya bahasa Inggris, di usianya yang masih belia itu, Audrey mampu menguasai bahasa Prancis dan Rusia. Bahasa Prancis dikuasai dalam waktu 3 bulan. Sedangkan bahasa Rusia dikuasai hanya dalam tempo 2 bulan. Pada usia 11 tahun, Audrey mendapat julukan Dictionary Girl dari koran Indonesian Daily News karena mampu menghafal kamus bahasa Inggris sebanyak ± 650 halaman. Selanjutnya, berturut-turut Audrey mamapu menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA nya hanya dalam waktu setahun.

Atas anjuran berbagai ahli, Audrey akhirnya diterbangkan ke Amerika untuk melanjutkan pendidikan S1-nya dalam usia 13 tahun. Audrey yang juga pantas menjadi bintang film mandarin ini, resmi menjadi mahasiswa fisika the college of William and Mary saat ia masih berumur 13 tahun. Dia menjadi mahasiswa Indonesia termuda di kampus itu. Hanya dalam waktu 3 tahun, Audrey berhasil lulus dengan semua nilai A, kecuali satu mata kuliah, yang mendapat nilai A minus. Ketika kuliah, Audrey tercatat mampu mengambil kredit terbanyak dibanding mahasiswa lainnya, yakni 36,5 sks dalam satu semester dan berhasil meraih GPA tertinggi setiap tahunnya.

Selain prestasi akademik, audrey juga melesat dengan berbagai prestasi ‘non-akademik’, seperti sastra, musik, olahraga. Karena prestasinya yang mengagumkan, Audrey didaulat menjadi anggota Phi Beta Kappa, Honor societyGlobal Young Leader Conference di Washington DC. tertua di Amerika Serikat. Prestasi Audrey terdengar hingga ke gedung kongres Senat Amerika Serikat dan ia pun di undang untuk berpidato .

Selain prestasi-prestasi akademik dikampusnya William and Mary, ketika di Amerika, Audrey tercatat sebagai peserta termuda dari Indonesia, yaitu usia 14 tahun, yang mengikuti Summer Courses bahasa Rusia, dan berhasil memperoleh nilai tertinggi. Hanya dalam waktu dua bulan, Audrey mampu menguasai bahasa Rusia, dari standar masa kuliah yang biasanya empat semester masa kuliah. Selain bahasa Rusia, Audrey juga berhasil menguasai bahasa Prancis dalam waktu 3 bulan, selain juga menguasai bahasa Inggris, Mandarin, dan Ibrani. Pada umur 16 tahun, Audrey menjadi sarjana Indonesia termuda lulusan tahun 2005 dari The College of William and Mary, Williamburg, Virginia, Amerika Serikat dengan major fisika dan ia lulus dengan predikat Summa Cum Laude dengan nilai rata-rata GPA 3,95. judul tesisnya, “Analysis of neutrinos emitted by radioactivity in the earth’s core”. Saat ini ia berobsesi untuk mendapatkan gelar MBA dan M.Div sebelum usianya 22 tahun. Lagi-lagi MURI pun tertarik memberikan rekor pada Maria Audry L sebagai sarjana Fisika (S1) termuda yaitu 16 tahun dengan predikat summa cum laude dari The College of William And Marry.

Tidak hanya rentetan prestasi akademik yang ditorehkan audrey. Banyak prestasi non akademik yang juga tidak luput menjadi incaran prestasi Audrey, termasuk didalamnya bidang seni dan kreativitas. Mungkin selama ini kita mengira, anak-anak yang memiliki tingkat intelegensi tinggi, biasanya tidak memiliki kepekaan dalam seni dan kreatifitas, atau olahraga. Hanya salah satu di antara otak kiri atau otak kanannya yang menonjol. Tertapi ternyata, Audrey memiliki kelebihan yang menonjol pada dua sisi otaknya. Sejak SD, audrey sudah punya banyak prestasi. Di rumahnya di Surabaya, Audrey menempatkan semua piala dan penghargaan seni lukis, piano, balet, dan berkudanya di sebuah lemari khusus. Di dinding rumahnya, terpajang lukisan tokoh dan ilmuwan Barat, yang dillukisnya sendiri, terinspirasi dari buku-buku biografi tokoh-tokoh dunia yang dilahapnya sejak kecil. Selain itu, Audrey juga menekuni olahraga ice skating, menembak, dan tekhnik menyanyi opera. Memang ia memiliki lebih banyak peluang jika memilih tinggal di luar negeri, namun Audrey ternyata menyimpan mimpi tersendiri untuk mempersembahkan segala kemampuannya untuk negerinya sendiri, Indonesia.

Sarjana fisika alumnus The College of William and Marry, Virginia, USA dengan GPA 3,95 dan juga anggota Phi Beta Kappa, telah mempersiapkan diri untuk studi S-2. sambil mempersiapkan diri, remaja jenius plus multitalenta yang juga gemar berbisnis, bermain piano, melukis, memasak, dan olaharaga ini bekerja di sebuah bank swasta dan tinggal di surabaya.

Prestasi yang telah diraih

Prestasi Audrey yang dicatat MURI:

1. Anak Indonesia pertama yang diundang untuk hadir di Global Young Leader Conference di Washington DC dan Newyork.

2. mahasiswi termuda (14 tahun) dari Indonesia dengan kredit terbanyak 36,5 kredit dalam satu semester termasuk summer course dengan GPA tertinggi 3,975 di Mary Baldwin college USA.

3. Peserta termuda dari Indonesia (14 tahun) yang mendapatkan penghargaan (honors) untuk spring semester 2002 di Baldwin College USA

4. Anak usia termuda dari Indonesia yang menguasai tiga bahasa asing (TOEFL : 670), Perancis (lulus DELF A3) dan Rusia ( university of Virginia)

5. Peserta termuda Indonesia dengan nilai tertinggi (670) untuk ujian TOEFL

6. Peserta termuda (14 tahun) dari Indonesia yang mengikuti summer course bahasa Rusia di University of Virginia, USA dengan nilai tinggi A.

7. Mahasiswa termuda (13 tahun) dari Indonesia yang ikut berpartisipasi berkunjung ke senat di Ricmont (ibukota Virginia) dalam memperoleh biaya pendidikan dari pemerintah.

8. Mahasiswi termuda dari Indonesia (13 tahun) yang masuk perguruan tinggi di Amerika (Mary Baldwin College).

9. Peserta termuda dari Indonesia (13 tahun) yang mengikuti test SAT II dengan subjek terbanyak 5 pelajaran (writing: 640, matematik : 680, French: 730, world history : 530 dan physic: 690)

Selengkapnya...