Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala. Kita memuji, memohan pertolongan dan meminta ampun kepadaNya. Kita berlindumg kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah Subhanahu wata’ala maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan RasulNya.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar. Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan maka itulah yang haram, sedangkan apa yang didiamkan tentangnya maka ia adalah yang dimaafkan, maka terimalah apa yang dimaafkan oleh Allah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa, kemudian beliau membaca ayat”
“Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (Maryam : 64) (HR : HR Al Hakim : 2/ 375, dan dihasankan Oleh Al –Albani dalam ghaayatul maraam:hal :14)
Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu wata’ala. Allah berfirman :
“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Al Baqarah : 187)
Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuanNya dan melanggar apa yang diharamkanNya, seperti ditegaskan dalam Al Qur’an:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” (An Nisaa’: 14).
Semoga ebook ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.
————-
Compiled ebook by Akhukum Fillah
La Adri At Tilmidz
Hanya kepada Allah saya memohan petunjuk, taufik serta kekuatan untuk selalu menjauhi laranganNya, untuk diri saya sendiri dan untuk segenap umat Islam. Dan mudah-mudahan Dia menjauhkan kita dari hal-hal yang diharamkan serta menjaga kita dari hal-hal yang buruk, sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang.
————-
MENEBAR ILMU DAN TEGAKKAN SUNNAH
MASUK MASJID SEHABIS MAKAN BAWANG MERAH, BAWANG PUTIH ATAU SESUATU YANG BERBAHU TAK SEDAP.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki Masjid (Al A’raf : 31)
Jabir Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya ia menjauhi kami, atau beliau bersabda : hendaknya ia menjauhui mesjid kami dan diam di rumahnya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 2/339)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Barangsiapa makan bawang merah dan bawang putih dan bawang bakung maka janganlah mendekati masjid kami, sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang anak Adam merasa terganggu dengannya” (HR Muslim :1/395)
Suatu ketika Umar bin Khathab Radhiallahu’anhu berkhutbah Jum’at, dalam khutbahnya ia berkata :
“…kemudian kalian wahai manusia, memakan dua pohon yang aku tidak memandangnya kecuali dua hal yang buruk (baunya) yakni bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam apabila mendapatkan bau keduanya dari seseorang dalam masjid, beliau memerintah orang tersebut keluar ke padang luas. Karena itu barangsiapa memakannya hendaknya mematikan (bau) keduanya dengan memasaknya” (HR Muslim : 1/396)
Termasuk dalam hal ini adalah mereka yang langsung masuk masjid usai bekerja, lalu ketiak dan kaos kaki mereka menyebarkan bau tak sedap.
Lebih buruk lagi adalah orang-orang yang membiasakan diri merokok yang hukumnya adalah haram. Kemudian mereka masuk masjid dan menebarkan bau yang mengganggu hamba-hamba Allah, para malaikat dan mereka yang shalat.
—————————-
ZINA
Di antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan, karena itu syariat Islam mengharamkan zina, Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra’ : 32)
Bahkan syariat menutup segala pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina. Yakni dengan mewajibkan hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di tempat yang sepi) dengan lawan jenis bukan mahram dan sebagainya.
Pezina muhshan (yang telah beristri) dihukum dengan hukuman yang paling berat dan menghinakan. Yaitu dengan merajam (melemparnya dengan batu hingga mati). hukuman ini ditimpakan agar merasakan akibat dari perbuatannya yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaiman dengannya ia menikmati yang haram.
Adapun pezina yang belum pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman ini harus disaksikan sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman ini amat dihinakan dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu tahun penuh.
Adapun siksaan para pezina -baik laki-laki maupun perempuan- di alam barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada didalamnya dalam keadaan talanjang. Jika dinyalakan mereka teriak, malolong-lolong dan memanjat keatas hingga hampir-hampir saja mereka bisa keluar, tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi ke tempatnya semula (di bawah) lalu api kembali lagi dinyalakan. Demikian terus berlangsung hingga datangnya hari kiamat.
Keadaannya akan lebih buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi terus saja berbuat zina, padahal kematian hampir menjemputnya, tetapi Allah Tabaroka wata’ala masih memberinya tenggang waktu.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“Tiga (jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan orang miskin yang sombong”. (HR Muslim : 1/102-103).
Di antara cara mencari rizki yang terburuk adalah mahrul baghyi. yaitu upah yang diberikan kepada wanita pezina oleh laki-laki yang menzinainya.
Pezina yang mencari rizki dengan dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima doanya. Walaupun do’a itu dipanjatkan ditengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka. (Hadits masalah ini terdapat dalam shahihul jami’ : 2971)
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alasan yang dibenarkan syara’ sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah. Orang Arab dulu berkata:
seorang wanita merdeka kelaparan
tetapi tidak makan dengan menjajakan kedua buah dadanya,
bagaimana mungkin dengan menjajakan kemaluannya.
Di zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan di buka lebar-lebar. Setan mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo setan. Maka bertebarlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semua laku. Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani. Banyak orang-orang melancong ke negeri-negeri yang menjanjikan kebebasan maksiat. Disana-sini berdiri bursa sex. Pemerkosaan terjadi di mana-mana. Jumlah anak haram meningkat tajam. Demikian halnya dengan aborsi (pengguguran kandungan) akibat kumpul kebo dan sebagainya.
Ya Allah, kami mohon padaMu, bersihkanlah segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan kami. Jadikanlah antara kami dengan hal-hal yang diharamkan dinding pembatas. Hanya kepadamulah kami mengadu…..Laa khawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adhim.
———————————-
LIWATH ( HOMOSEKSUAL)
Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum nabi Luth alaihis salam pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homoseksual).
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan ? ” (Al Ankabut : 28-29)
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku homoseksual dan patnernya jika atas dasar suka sama suka -menurut pendapat yang kuat- adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Dalam sebuah hadits marfu’ dari ibnu Abbas disebutkan :
“Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (hamoseksual) maka bunuhlah pelaku dan patnernya” (HR Ahmad, 1/ 300 dalam shahihul jami’ no: 6565)
Timbulnya berbagai penyakit -yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homoseksual.
———————————-
PENOLAKAN ISTRI TERHADAP AJAKAN SUAMI.
Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk melakukan senggama) ia menolak, sehingga suami marah atasnya maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi” (HR Al Bukhari, lihat fathul bari : 6/314).
Manakala terjadi perselisian dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa lebih menyusahkan istri; misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain.
Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Realisasi dari sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup (sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh) (lihat zawaidul Bazzar, 2/181, dalam shahihul jami’, hadits no : 547.
Meski begitu, hendaknya sang suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
————————
PERMINTAAN AGAR DITALAK SUAMI TANPA SEBAB YANG DIBOLEHKAN SYARA’.
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.
Padahal, terkadang keputusan itu di ambil hanya pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, “kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya !!”
Semua mengetahui, talak melahirkan banyak kerugian besar antara lain terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya.
Dengan akibat-akibat seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah hikmat syariat mengharamkan perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban Radhiallahu’anhu disebutkan :
“siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga” (HR Ahmad: 5/277, dalam shahihul jami’ :2703)
Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu menyebutkan :
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik” (HR Thabrani dalam Al Kabir : 17/339, dalam shahihul jami’ hadits No : 1934)
Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum-minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan) maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
————————
DHIHAR
Di antara ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya :
“Bagiku, engkau seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.
Dalam hal ini Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (Al Mujadilah : 2)
Syariat Islam menjadikan Kaffarat zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada siang hari di bulan Ramadhan.
Seorang yang telah menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar kaffarat tersebut.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih (Al Mujadilah : 3-4).
————————
MENGGAULI ISTRI SAAT HAID
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah : 222).
Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang berbuat suci” (Al Baqarah : 222).
Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda nabi Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah :1/243; dalam shahihul jami’ hadits No : 5918)
Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya.
Dalam penerapan kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat, jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.
Berkata Syaikh Ibn Baz : Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dendan 1, ¾ dinar.
————————
MENGAULI ISTRI LEWAT DUBUR (ANAL SEKS)
sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya” (HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits no : 5865)
Bahkan lebih dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’, hadits No:5918)
Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” (Al Baqarah : 223).
Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia.
Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya sebagai berbuatan halal.
————————
TIDAK BERBUAT ADIL DI ANTARA PARA ISTRI
Di antara yang diwasiatkan Allah kepada kita dalam kitabNya yang mulia adalah berbuat adil di antara para istri. Allah Tabaroka wata’ala berfirman:
“Dan kamu sekali–kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecenderungan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (An Nisa’: 129).
Keadilan yang dituntut adalah dalam membagi giliran menginap di masing –masing istri, dalam memberikan hak nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.
Jadi keadilan yang dituntut bukanlah dalam soal perasaan cinta yang ada di hati, sebab seorang hamba tidak akan mampu menguasai perasaan hatinya.
Sebagian orang yang berpoligami ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah seorang istrinya, sehingga tak mengacuhkan yang lain. Seperti memberinya giliran menginap atau nafkah lebih banyak dari pada istrinya yang lain. Ini jelas suatu perbuatan haram. Pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“barangsiapa memiliki dua istri dan ia cenderung kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi badannya condong” (HR Abu Dawud, 2/601; shahihul jami’ hadits No : 6491)
————————
KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
Syaitan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah Subhanahu wata’ala mengingatkan kita dengan firmannya :
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
Syaitan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
Dan dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. (HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.