Enricoblog
Enrico Blog
IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945
IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945
Pasal 28
I Ayat 1 :
“ Hak untuk
hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak
beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagi
pribadi dihadapan hukum,
hak untuk tidak
dituntut atas dasar
hukum yang berlaku
surut adalah hak
asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.”
Analisis :
Hak :
Setiap warga Negara
berhak untuk hidup,
tidak disiksa, mengemukakan
ide, beragama, tidak
diperbudak, sampai dengan
tidak dituntut atas
dasar hukum hak
asasi manusia yang
keadaannya tak bisa berubah.
Kewajiban :
Setiap warga Negara
wajib memperjuangkan segala
haknya agar diperlakukan
sama dihadapan hukum.
Identifikasi :
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat
dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak
mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama,
tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi,
dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat
dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang
atau warga negara itu sendiri.
Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1
tersebut banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah
terjadi di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan
Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi
Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan
transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17
warga sipil.
Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat
dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada
tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan
(hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan
dan menerima hak-hakyang lainnya.
Selain itu, tertera hak yang penting
pula pada pasal 28 I ayat 1 yaitu, hak tidak mendapatkan penyiksaaan dan perbudakan,
hak tersebut penting bagi setiap orang karena pada hakikatnya manusia itu tidak
boleh disiksa apalagi diperbudak oleh sesama manusia. Walaupun hak untuk hidup
dan hak untuk tidak disiksa itu sangat penting, namun hak-hak lain yang pada
pasal 28 I ayat 1 juga penting karena hak-hak tersebut mendukung kelangsungan
kehidupan manusia.
Dalam perlindungannya HAM tersebut
dapat dijamin karena pasal dan ayat dari pasal 28 I ayat 1 menyatakan bahwa hak
dari pasal tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain dalam
perlindungan ada juga dalam pemajuannya, dalam pemajuannya pasal 28 I ayat 1
itu penting karena jika bunyi pasal tersebut dipahami dan dimajukan maka,
negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih sadar akan hak-hak asasi. Dalam
segi penegakannya jika hak-hak tersebut ditegakkan maka rakyat akan lebih
menghormati dan menghargai hak orang lain. Dan terakhir dalam segi
pemenuhannya, jika hak-hak dalam pasal tersebut dipenuhi ,maka Indonesia menjadi
negara yang makmur dan maju.
Sebenarnya banyak solusi yang dapat
dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 28 I ayat 1.
Yang pertama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM
terutama mengenai hak-hak asasi pada pasal 28 I ayat 1. Yang kedua bisa juga
dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Yang ketiga dengan
menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Yang keempat dengan pemerintah
yang lebih menegakkan hak-hak asasi manusia.
Selain solusi-solusi tersebut ada juga
solusi yang lain seperti dengan memberikan wawasan pada murid-murid yang ada di
bangku sekolah entah itu SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dll sejak dini
mengenai hak-hak asasi manusia. Dan juga dengan pemerntah yang semakin aktif
memperhatikan masyarakatnya dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
CONTOH
PENGELOLAAN OTONOMI DAERAH YANG TERKAIT DENGAN PASAL 28 I ayat 1
Salah satu contoh perisitiwa besar
yang pernah terjadi seperti di Ibukota Jakarta yaitu “Tragedi Semanggi 1 dan
Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi
Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan
transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17
warga sipil.
Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan
dari Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September
1999. Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang
diberlakukannya UU-PKB. Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi
korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang
lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi
Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup
dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).
Dengan adanya tragedi diatas maka banyak peraturan-peraturan dan hak asasi manusia yang harus lebih ditegakkan, kesalahan pada Tragedi Semanggi 1 dan 2 membuktikan bahwa isi dari pasal 28 I ayat 1 tersebut kuat, karena dengan pasal tersebut kita tahu bahwa banyak pelanggaran yg dibuat dalam peristiwa tersebut. Pentingnya pasal tersebut sendiri tidak lain adalah yang pertama dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM terutama mengenai hak-hak
asasi pada pasal 28 I ayat 1. Yang kedua bisa juga dengan memberikan sanksi
kepada pihak yang melanggar. Yang ketiga dengan menghargai dan menghormati hak-hak
orang lain. Yang keempat dengan pemerintah yang lebih menegakkan hak-hak asasi
manusia.
WAWASAN NUSANTARA
LINK VIDEO WAWANCARA DENGAN CALEG DPR-RI 2019-2024:
https://www.youtube.com/watch?v=bwGykUIfLz0&feature=youtu.be
Langganan:
Komentar (Atom)
-
IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 1 : “ Hak untuk hidup, hak untuk...