IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945


IDENTIFIKASI dan ANALISA TENTANG PELAKSANAAN DARI UU Dalam UUD 1945
Pasal  28  I  Ayat  1  : Hak  untuk  hidup,  hak  untuk  tidak  disiksa,  hak  kemerdekaan  pikiran  dan  hati  nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui  sebagi  pribadi  dihadapan  hukum,  hak  untuk  tidak  dituntut  atas  dasar  hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia  yang  tidak  dapat  dikurangi  dalam  keadaan  apapun.

Analisis  :
Hak  :  Setiap  warga  Negara  berhak  untuk  hidup,  tidak  disiksa,  mengemukakan  ide,  beragama,  tidak  diperbudak,  sampai  dengan  tidak  dituntut  atas  dasar  hukum  hak  asasi  manusia  yang  keadaannya  tak bisa  berubah.
Kewajiban  :  Setiap  warga  Negara  wajib  memperjuangkan  segala  haknya  agar  diperlakukan  sama  dihadapan  hukum.

Identifikasi :
Pada pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dijelaskan bahwa setiap orang atau warga negara berhak untuk hidup, tidak mendapatkan penyiksaan, bebas dalam pikiran dan hati nurani, berhak beragama, tidak diperbudak, diakui di hadapan hukum yang berlaku sebagai seorang pribadi, dituntut atas dasar hukum yang berlaku, dansemua hak tersebut tidak dapat dikurangi ataupun dihilangkan dalam keadaan apapun oleh orang lain maupun orang atau warga negara itu sendiri.
Alasan mengapa pasal 28 I ayat 1 tersebut banyak mengalami pelanggaran dapat dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia, dan salah satu contohnya adalah “Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17 warga sipil.
Dalam pasal 28 I ayat 1 tersebut dapat dikatakan bahwa maksud dan bunyi dalam pasal tersebut sangat penting karena ada tertera pada pasal dan ayat tersebut bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan (hak untuk hidup), karena setiap orang memerlukan kehidupan untuk mendapatkan dan menerima hak-hakyang lainnya.
Selain itu, tertera hak yang penting pula pada pasal 28 I ayat 1 yaitu, hak tidak mendapatkan penyiksaaan dan perbudakan, hak tersebut penting bagi setiap orang karena pada hakikatnya manusia itu tidak boleh disiksa apalagi diperbudak oleh sesama manusia. Walaupun hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa itu sangat penting, namun hak-hak lain yang pada pasal 28 I ayat 1 juga penting karena hak-hak tersebut mendukung kelangsungan kehidupan manusia.
Dalam perlindungannya HAM tersebut dapat dijamin karena pasal dan ayat dari pasal 28 I ayat 1 menyatakan bahwa hak dari pasal tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Selain dalam perlindungan ada juga dalam pemajuannya, dalam pemajuannya pasal 28 I ayat 1 itu penting karena jika bunyi pasal tersebut dipahami dan dimajukan maka, negara Indonesia akan menjadi negara yang lebih sadar akan hak-hak asasi. Dalam segi penegakannya jika hak-hak tersebut ditegakkan maka rakyat akan lebih menghormati dan menghargai hak orang lain. Dan terakhir dalam segi pemenuhannya, jika hak-hak dalam pasal tersebut dipenuhi ,maka Indonesia menjadi negara yang makmur dan maju.
Sebenarnya banyak solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal 28 I ayat 1. Yang pertama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM terutama mengenai hak-hak asasi pada pasal 28 I ayat 1. Yang kedua bisa juga dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Yang ketiga dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Yang keempat dengan pemerintah yang lebih menegakkan hak-hak asasi manusia.
Selain solusi-solusi tersebut ada juga solusi yang lain seperti dengan memberikan wawasan pada murid-murid yang ada di bangku sekolah entah itu SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dll sejak dini mengenai hak-hak asasi manusia. Dan juga dengan pemerntah yang semakin aktif memperhatikan masyarakatnya dalam menjalankan hak dan kewajibannya.



CONTOH PENGELOLAAN OTONOMI DAERAH YANG TERKAIT DENGAN PASAL 28 I ayat 1
 Salah satu contoh perisitiwa besar yang pernah terjadi seperti di Ibukota Jakarta yaitu “Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Semanggi 2” yang cukup terkenal. Yang pertama adalah kejadian Tragedi Semanggi 1 terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, pada masa pemerintahan transisi Indonesia. Kejadia yang pertama ini telah menewaskan sedikitnya 17 warga sipil.
Tragedi Semanggi 2 adalah kenlajutan dari Tragedi Semanggi 1. Tragedi Semanggi 2 terjadi pada tanggal 24 September 1999. Tragedi ini terjadi karena mahasiswa melakukan aksi-aksimenentang diberlakukannya UU-PKB. Pada kejadian tersebut banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan para tentara, selain itu seorang mahasiswa dansebelas orang lainnya tewas, dan 217 orang luka-luka. Jadi dapat disimpulkan bahwa Tragedi Semanggi 1 dan 2 telah melanggar HAM pasal 28 I ayat 1 tentang hak untuk hidup dan hak tidak mendapatkan penyiksaan (kekerasan).
          Dengan adanya tragedi diatas maka banyak peraturan-peraturan dan hak asasi manusia yang harus lebih ditegakkan, kesalahan pada Tragedi Semanggi 1 dan 2 membuktikan bahwa isi dari pasal 28 I ayat 1 tersebut kuat, karena dengan pasal tersebut kita tahu bahwa banyak pelanggaran yg dibuat dalam peristiwa tersebut. Pentingnya pasal tersebut sendiri tidak lain adalah yang pertama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya HAM terutama mengenai hak-hak asasi pada pasal 28 I ayat 1. Yang kedua bisa juga dengan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Yang ketiga dengan menghargai dan menghormati hak-hak orang lain. Yang keempat dengan pemerintah yang lebih menegakkan hak-hak asasi manusia.


WAWASAN NUSANTARA




LINK VIDEO WAWANCARA DENGAN CALEG DPR-RI 2019-2024: 
https://www.youtube.com/watch?v=bwGykUIfLz0&feature=youtu.be