News

Setelah penetapan ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag masih memperkenankan para pelaku usaha menghabiskan stok kemasan yang mengancumkan logo lama dari Majelis Ulama ...
Berangkat dari rasa kangen yang teramat itulah, kemudian dia memiliki inisiatif untuk membuat produk legen dalam kemasan yang tahan lama. Sehingga bisa dinikmati kapan dan di mana saja.
maka wajib menghabiskan stok kemasan yang lama. "Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan ...
Oleh karena itu, kemasan tersebut wajib menjadi perhatian serius. Dia pun menyarankan untuk tidak menyimpan kemasan plastik terlalu lama di rumah. Sebab, saat plastik mulai rapuh maka mempermudah ...